Selasa, 27 November 2012


·         Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Ada dua keputusan presiden yang mengantur teknik penyusunan peraturan perundangan-undangan. Keputusan presiden tersebut adalah masing-masing kepres nomor 18 Tahun 1998 tentang tata cara mempersiapkan rancangan Undang-Unadang dan kepres nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik peraturan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk rancangan Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah dan Rancangan keputusan  Presiden.
Adanya amandemen yang mempunyai kewenangan penyusun Undang-undang, yang semulanya ada di tangan Presiden bergeser ke tangan DPR. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal  20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Sedangkan juga mempunyai kewenangan mengesahkan adalah Presiden, sebagaiman dinyatakan dalam ayat (4) pasal 20, yaitu Presiden menegesahakn rancangan Undang-undang  yang telah di settujui bersama. Begitu juga di tingkat daerah, dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian di perbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, kewenangan membentuk peraturan PErundang-undangan di tingkat daerah secara lebih besar diberikan kepala daerah.
Dimulai dari persiapan Undang-undang hingga penerapannya. Yaitu berikut.
1.      Proses penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
2.      Proses Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
3.      Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR.
1.        Proses penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
Jika rancangan Undang-undang (RUU) berasal dari Presiden maka RUU dipersiapkan oleh dan di proses serta dibahas oleh pembantu-pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dajukan kepada DPR.



2.        Proses Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa RUU dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, dan juag dapat diajukan oleh DPR sendiri. Preiden mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa Sidang DPR. DPR mempunyai hak amandeman terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden yaitu hak DPR untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi UU.
DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui permusyawaratan secara demokratis dengan akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU untuk dimintakan pengesahan kepada Presiden.

3.        Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR
Masa Sidang DPR
Rancangan Undang-undang yang akan dajukan oleh PResiden maupun DPR diproses melalui permusyawaratan dalm masa persiadangan DPR, antara lain sebagai berikut :
a.       RUU yang diusulkan  atau diajukan diterima oleh DPR.
b.      DPR mengagendakan jadwal waktu kapan pelaksanaan rapat Pemabahasn RUU dalam dalam masa Persiadangan DPR.
c.       Setelah ditetapkan jadwal waktu persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut :
1.      Tahap pertama, DPR menyelenggarakan siding Pleno Membahas RUU
2.      Tahap kedua, pembahasan RUU oleh Komisi dan Fraksi-fraksi di DPR.
3.      Tahap ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi pendapat. Dan saran dari lapisan masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesepurnaan dan perbaikan.
4.      Tahap Keempat, siding Pleno Pengambilan Keputusan untuk menetapkan RUU menjadi UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar