·
Proses
Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Ada dua keputusan presiden yang mengantur teknik penyusunan
peraturan perundangan-undangan. Keputusan presiden tersebut adalah
masing-masing kepres nomor 18 Tahun 1998 tentang tata cara mempersiapkan
rancangan Undang-Unadang dan kepres nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
peraturan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk rancangan
Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah dan Rancangan keputusan Presiden.
Adanya amandemen yang mempunyai kewenangan penyusun Undang-undang,
yang semulanya ada di tangan Presiden bergeser ke tangan DPR. Hal ini sesuai
dengan bunyi pasal 20 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan, bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Sedangkan juga mempunyai kewenangan mengesahkan adalah Presiden,
sebagaiman dinyatakan dalam ayat (4) pasal 20, yaitu Presiden menegesahakn
rancangan Undang-undang yang telah di
settujui bersama. Begitu juga di tingkat daerah, dengan di berlakukannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian di perbaharui dengan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, kewenangan
membentuk peraturan PErundang-undangan di tingkat daerah secara lebih besar
diberikan kepala daerah.
Dimulai dari persiapan Undang-undang hingga penerapannya. Yaitu
berikut.
1.
Proses
penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
2.
Proses
Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
3.
Proses
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR.
1.
Proses penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
Jika rancangan Undang-undang (RUU) berasal dari Presiden maka RUU
dipersiapkan oleh dan di proses serta dibahas oleh pembantu-pembantunya dan
staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU
dajukan kepada DPR.
2.
Proses Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa RUU dapat diajukan
oleh Presiden kepada DPR, dan juag dapat diajukan oleh DPR sendiri. Preiden
mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa Sidang DPR.
DPR mempunyai hak amandeman terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden yaitu hak
DPR untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga
menjadi UU.
DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk
diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui permusyawaratan secara
demokratis dengan akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU untuk dimintakan
pengesahan kepada Presiden.
3.
Proses
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR
Masa Sidang DPR
Rancangan Undang-undang yang akan dajukan oleh PResiden maupun DPR
diproses melalui permusyawaratan dalm masa persiadangan DPR, antara lain
sebagai berikut :
a.
RUU
yang diusulkan atau diajukan diterima
oleh DPR.
b.
DPR
mengagendakan jadwal waktu kapan pelaksanaan rapat Pemabahasn RUU dalam dalam
masa Persiadangan DPR.
c.
Setelah
ditetapkan jadwal waktu persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain
sebagai berikut :
1.
Tahap
pertama, DPR menyelenggarakan siding Pleno Membahas RUU
2.
Tahap
kedua, pembahasan RUU oleh Komisi dan Fraksi-fraksi di DPR.
3.
Tahap
ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi pendapat. Dan saran dari lapisan
masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesepurnaan dan perbaikan.
4.
Tahap
Keempat, siding Pleno Pengambilan Keputusan untuk menetapkan RUU menjadi UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar