Rabu, 28 November 2012

Selasa, 27 November 2012

Cara Membuat Website... gratis...


Dikalangan masyarakat saat ini, kita sering mendengar istilah website. Namun tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana cara membuat website. Pada umumnya, orang-orang yang ingin membuat sebuah website, mereka lebih banyak mempelajari tentang pengetahuan khusus, antara lain adalah sebagai berikut :
  • HTML
  • Pemrograman WEB (PHP, JSP, ASP, dll).
  • Database
  • Client Side Programming (Javascript, VBScript, dll)
  • Desain Grafis ( Photoshop, Corel, dll)
  • Software untuk layout (Dreamweaver, Microsoft Frontpage, dll)
Padahal untuk mempelajari semua ini dibutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang begitu melelahkan. Kesimpulannya, banyak hal yang harus kita ketahui sebelum membuat sebuah website. Untuk itu, disini saya akn memberikan cara termudah bagaimana cara membuat website? Yaitu dengan menggunakan Joomla!

Apakah itu Joomla?
Mungkin bagi orang yang belum mengenal joomla, joomla sangatlah asing bagi mereka. Namun setelah kita mengenal dan mempelajarinya, kita akan tahu bagaimana mudahnya sebuah website itu dibuat hanya dengan menggunakan joomla.
Secara garis besar dan gamblang, Joomla! terdiri dari 3 elemen dasar, yaitu server web (webserver), skrip PHPMySQL. Server web diasumsikan terhubung dengan Internet/Intranet yang berfungsi sebagai penyedia layanan situs. Skrip PHP terdiri dari kode program dalam bahasa PHP dan basisdata merupakan tempat penyimpanan konten. Joomla menggunakan Apache sebagai server web dan MySQL untuk basisdatanya. dan basisdata.
Selain kemudahan dalam membuatnya, banyak kemudahan lain lain dari Joomla ini, antara lain adalah sebagai berikut :
  • Free (Bebas atau Gratis)
Belajar joomla tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak. Sebab joomla bisa didapat hanya dengan mendownloadnya melalui internet tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun.
  • Kemudahan Untuk Mengelola Isi Website
Joomla lebih mudah digunakan serta dikelola karena didalam Joomla telah diberikan Fasilitas yang mempermudah para pembuat website untuk menggunakan Joomla serta mengelolanya.
  • Kemudahan Mengganti Isi Tampilan Website
Tampilan atau yang biasa disebut template Joomla sangatlah banyak dan beragam sesuai dengan versi Joomla yang kita gunakan.
Begitulah kemudahan yang diberikan Joomla. Berikut adalah cara-cara membuat Joomla. Sebelum kita membuat sebuah website menggunakan Joomla, terlebih dahulu kita menginstalnya. Namun untuk menginstal Joomla, kita harus terlebih dahulu mengistal xampp. Berikut ini adalah cara menginstal xampp :

CARA MENGINSTAL XAMPP
Sebelum menginstal Joomla, kita memerlukan sebuah server, sehingga Joomla dapat diinstal dan dijalankan di Komputer local tanpa harus terhubung ke Internet.
Cara menginstalnya adalah sebagai berikut ;
  1. Klik dua kali icon XAMPP yang anda miliki atau klik kanan open pada file nya XAMPP.
  1. Pilih Bahasa Indonesia pada pilihan bahasa yang digunakan.
  1. Klik OK.
  2. Klik next pada halaman setup wizard

  1. Klik Install

  1. Proses Instalasi akan berjalan. Jika sudah selesai, klik Finish. Setelah klik Selesai, akan muncul pesan seperti berikut :







  1. Klik No agar XAMPP tidak masuk kedalam proses servis pada system operasi komputer kita. Dengan demikian, komputer tidak terbebani akibat dari XAMPP yang berjalan terus-menerus.


  1. Klik Yes, jika Anda ingin langsung menjalankan control panel XAMPP server.

  1. Dengan demikian, proses instalasi XAMPP server telah selesai.

Begitulah cara menginstal XAMPP. Kemudian kita akan melanjutkan dengan menginstal Joomla. Namun sebelumnya kita harus menjalankan XAMPP server terlebih dahulu.

MENJALANKAN XAMPP SERVER
Setelah menginstal XAMPP, langkah berikutnya adalah menginstal Joomla. Namun sebelumnya kita harus menjalankan service Apache dan MySql terlebih dahulu.
Caranya adalah sebagai berikut :
  1. Buka XAMPP melalui Start – All Program – Apachefriends- XAMPP – Control XAMPP Service Panel.
  2. Klik Start pada bagian Apache.
  3. Klik Start pada bagian MySql. Maka XAMPP telah berjalan.


CARA MENGINSTAL JOOMLA
Setelah menjalankan service Apache dan MySql, selanjutnya kita bisa menginstal Joomla. Berikut adalah cara menginstal Joomla:
  1. Buat folder di C – Program Files – XAMPP – Htdocs. Pada contoh kali ini, buat folder joomla.









  1. Copy seluruh isi folder Joomla dari Internet.
  2. Buka browser, lalu ketik localhost/joomla. Kemudian tekan Enter. Secara otomatis akan membuka file index.php di folder joomla/instalation. Kemudian klik next.




  1. Isi formulir yang disediakan.



  1. Lengkapi isian formulir
Database Type : mysql
Host Name : localhost
Username : root
Password : (kosongkan)
Database Name : zaelanidb (contoh)



  1. Klik next. Kemudian klik OK jika semua isian telah benar.

  1. Masukkan nama situs (nantinya akan muncul di Title bar). Misalnya saja www.zaelaniakbar.com
  2. Kemudian isi alamat email dan ganti pasword yang diberikan (nantinya akan menjadi pasword admin).
  3. Klik Install Sample Data.

  1. Klik next.

  1. Klik view site untuk melihat halaman website yang telah Anda buat. Anda diminta untuk menghapus folder Instalation untuk bisa mengakses situs yang telah dibuat. Buka kembali windows explorer dan hapus folder Instalation di folder joomla.


  1. Refresh internet explorer (tekan tombol F5). Tampilkan halaman utama Joomla.

  1. Untuk mengubah/mengatur tampilan beserta isinya, dapat dilakukan di bagian administrator.
Masukkan username dan passwordnya.

  1. Tampilan utama administrator yang berisi Control Panel, yang selanjutnya dapat kita ubah sesuai kebutuhan kita untuk membangun sebuah website.

  1. Sebelum mengatur hal lain, sebaiknya atur terlebih dulu Global Configuration.
  1. Tampilan website setelah diubah


·         Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Ada dua keputusan presiden yang mengantur teknik penyusunan peraturan perundangan-undangan. Keputusan presiden tersebut adalah masing-masing kepres nomor 18 Tahun 1998 tentang tata cara mempersiapkan rancangan Undang-Unadang dan kepres nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik peraturan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk rancangan Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah dan Rancangan keputusan  Presiden.
Adanya amandemen yang mempunyai kewenangan penyusun Undang-undang, yang semulanya ada di tangan Presiden bergeser ke tangan DPR. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal  20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Sedangkan juga mempunyai kewenangan mengesahkan adalah Presiden, sebagaiman dinyatakan dalam ayat (4) pasal 20, yaitu Presiden menegesahakn rancangan Undang-undang  yang telah di settujui bersama. Begitu juga di tingkat daerah, dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian di perbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, kewenangan membentuk peraturan PErundang-undangan di tingkat daerah secara lebih besar diberikan kepala daerah.
Dimulai dari persiapan Undang-undang hingga penerapannya. Yaitu berikut.
1.      Proses penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
2.      Proses Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
3.      Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR.
1.        Proses penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
Jika rancangan Undang-undang (RUU) berasal dari Presiden maka RUU dipersiapkan oleh dan di proses serta dibahas oleh pembantu-pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dajukan kepada DPR.



2.        Proses Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa RUU dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, dan juag dapat diajukan oleh DPR sendiri. Preiden mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa Sidang DPR. DPR mempunyai hak amandeman terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden yaitu hak DPR untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi UU.
DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui permusyawaratan secara demokratis dengan akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU untuk dimintakan pengesahan kepada Presiden.

3.        Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR
Masa Sidang DPR
Rancangan Undang-undang yang akan dajukan oleh PResiden maupun DPR diproses melalui permusyawaratan dalm masa persiadangan DPR, antara lain sebagai berikut :
a.       RUU yang diusulkan  atau diajukan diterima oleh DPR.
b.      DPR mengagendakan jadwal waktu kapan pelaksanaan rapat Pemabahasn RUU dalam dalam masa Persiadangan DPR.
c.       Setelah ditetapkan jadwal waktu persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut :
1.      Tahap pertama, DPR menyelenggarakan siding Pleno Membahas RUU
2.      Tahap kedua, pembahasan RUU oleh Komisi dan Fraksi-fraksi di DPR.
3.      Tahap ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi pendapat. Dan saran dari lapisan masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesepurnaan dan perbaikan.
4.      Tahap Keempat, siding Pleno Pengambilan Keputusan untuk menetapkan RUU menjadi UU.