IING BLOG
Rabu, 28 November 2012
Selasa, 27 November 2012
Cara Membuat Website... gratis...
Dikalangan
masyarakat saat ini, kita sering mendengar istilah website. Namun tidak banyak
orang yang mengetahui bagaimana cara membuat website. Pada umumnya, orang-orang
yang ingin membuat sebuah website, mereka lebih banyak mempelajari tentang
pengetahuan khusus, antara lain adalah sebagai berikut :
- HTML
- Pemrograman WEB (PHP, JSP, ASP, dll).
- Database
- Client Side Programming (Javascript, VBScript, dll)
- Desain Grafis ( Photoshop, Corel, dll)
- Software untuk layout (Dreamweaver, Microsoft Frontpage, dll)
Padahal untuk
mempelajari semua ini dibutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang begitu
melelahkan. Kesimpulannya, banyak hal yang harus kita ketahui sebelum membuat
sebuah website. Untuk itu, disini saya akn memberikan cara termudah bagaimana
cara membuat website? Yaitu dengan menggunakan Joomla!
Apakah itu Joomla?
Mungkin
bagi orang yang belum mengenal joomla, joomla sangatlah asing bagi mereka.
Namun setelah kita mengenal dan mempelajarinya, kita akan tahu bagaimana
mudahnya sebuah website itu dibuat hanya dengan menggunakan joomla.
Secara
garis besar dan gamblang, Joomla! terdiri dari 3 elemen dasar, yaitu server
web (webserver), skrip PHPMySQL. Server web diasumsikan terhubung dengan Internet/Intranet
yang berfungsi sebagai penyedia layanan situs. Skrip PHP terdiri dari kode
program dalam bahasa PHP dan basisdata merupakan tempat penyimpanan
konten. Joomla menggunakan Apache
sebagai server web dan MySQL untuk basisdatanya. dan basisdata.
Selain kemudahan
dalam membuatnya, banyak kemudahan lain lain dari Joomla ini, antara lain
adalah sebagai berikut :
- Free (Bebas atau Gratis)
Belajar joomla
tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak. Sebab joomla bisa didapat hanya
dengan mendownloadnya melalui internet tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun.
- Kemudahan Untuk Mengelola Isi Website
Joomla lebih
mudah digunakan serta dikelola karena didalam Joomla telah diberikan Fasilitas
yang mempermudah para pembuat website untuk menggunakan Joomla serta
mengelolanya.
- Kemudahan Mengganti Isi Tampilan Website
Tampilan atau
yang biasa disebut template Joomla sangatlah banyak dan beragam sesuai dengan
versi Joomla yang kita gunakan.
Begitulah
kemudahan yang diberikan Joomla. Berikut adalah cara-cara membuat Joomla.
Sebelum kita membuat sebuah website menggunakan Joomla, terlebih dahulu kita
menginstalnya. Namun untuk menginstal Joomla, kita harus terlebih dahulu
mengistal xampp. Berikut ini adalah cara menginstal xampp :
CARA MENGINSTAL XAMPP
Sebelum
menginstal Joomla, kita memerlukan sebuah server, sehingga Joomla dapat
diinstal dan dijalankan di Komputer local tanpa harus terhubung ke Internet.
Cara
menginstalnya adalah sebagai berikut ;
- Klik dua kali icon XAMPP yang anda miliki atau klik kanan open pada file nya XAMPP.
- Pilih Bahasa Indonesia pada pilihan bahasa yang digunakan.
- Klik OK.
- Klik next pada halaman setup wizard
- Klik Install
- Proses Instalasi akan berjalan. Jika sudah selesai, klik Finish. Setelah klik Selesai, akan muncul pesan seperti berikut :
- Klik No agar XAMPP tidak masuk kedalam proses servis pada system operasi komputer kita. Dengan demikian, komputer tidak terbebani akibat dari XAMPP yang berjalan terus-menerus.
- Klik Yes, jika Anda ingin langsung menjalankan control panel XAMPP server.
- Dengan demikian, proses instalasi XAMPP server telah selesai.
Begitulah
cara menginstal XAMPP. Kemudian kita akan melanjutkan dengan menginstal Joomla.
Namun sebelumnya kita harus menjalankan XAMPP server terlebih dahulu.
MENJALANKAN XAMPP SERVER
Setelah
menginstal XAMPP, langkah berikutnya adalah menginstal Joomla. Namun sebelumnya
kita harus menjalankan service Apache dan MySql terlebih dahulu.
Caranya
adalah sebagai berikut :
- Buka XAMPP melalui Start – All Program – Apachefriends- XAMPP – Control XAMPP Service Panel.
- Klik Start pada bagian Apache.
- Klik Start pada bagian MySql. Maka XAMPP telah berjalan.
CARA MENGINSTAL JOOMLA
Setelah
menjalankan service Apache dan MySql, selanjutnya kita bisa menginstal Joomla.
Berikut adalah cara menginstal Joomla:
- Buat folder di C – Program Files – XAMPP – Htdocs. Pada contoh kali ini, buat folder joomla.
- Copy seluruh isi folder Joomla dari Internet.
- Buka browser, lalu ketik localhost/joomla. Kemudian tekan Enter. Secara otomatis akan membuka file index.php di folder joomla/instalation. Kemudian klik next.
- Isi formulir yang disediakan.
- Lengkapi isian formulir
Database Type : mysql
Host Name : localhost
Username : root
Password : (kosongkan)
Database Name : zaelanidb (contoh)
- Klik next. Kemudian klik OK jika semua isian telah benar.
- Masukkan nama situs (nantinya akan muncul di Title bar). Misalnya saja www.zaelaniakbar.com
- Kemudian isi alamat email dan ganti pasword yang diberikan (nantinya akan menjadi pasword admin).
- Klik Install Sample Data.
- Klik next.
- Klik view site untuk melihat halaman website yang telah Anda buat. Anda diminta untuk menghapus folder Instalation untuk bisa mengakses situs yang telah dibuat. Buka kembali windows explorer dan hapus folder Instalation di folder joomla.
- Refresh internet explorer (tekan tombol F5). Tampilkan halaman utama Joomla.
- Untuk mengubah/mengatur tampilan beserta isinya, dapat dilakukan di bagian administrator.
Masukkan username dan passwordnya.
- Tampilan utama administrator yang berisi Control Panel, yang selanjutnya dapat kita ubah sesuai kebutuhan kita untuk membangun sebuah website.
- Sebelum mengatur hal lain, sebaiknya atur terlebih dulu Global Configuration.
- Tampilan website setelah diubah
·
Proses
Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Ada dua keputusan presiden yang mengantur teknik penyusunan
peraturan perundangan-undangan. Keputusan presiden tersebut adalah
masing-masing kepres nomor 18 Tahun 1998 tentang tata cara mempersiapkan
rancangan Undang-Unadang dan kepres nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
peraturan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk rancangan
Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah dan Rancangan keputusan Presiden.
Adanya amandemen yang mempunyai kewenangan penyusun Undang-undang,
yang semulanya ada di tangan Presiden bergeser ke tangan DPR. Hal ini sesuai
dengan bunyi pasal 20 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan, bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Sedangkan juga mempunyai kewenangan mengesahkan adalah Presiden,
sebagaiman dinyatakan dalam ayat (4) pasal 20, yaitu Presiden menegesahakn
rancangan Undang-undang yang telah di
settujui bersama. Begitu juga di tingkat daerah, dengan di berlakukannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian di perbaharui dengan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, kewenangan
membentuk peraturan PErundang-undangan di tingkat daerah secara lebih besar
diberikan kepala daerah.
Dimulai dari persiapan Undang-undang hingga penerapannya. Yaitu
berikut.
1.
Proses
penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
2.
Proses
Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
3.
Proses
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR.
1.
Proses penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU)
Jika rancangan Undang-undang (RUU) berasal dari Presiden maka RUU
dipersiapkan oleh dan di proses serta dibahas oleh pembantu-pembantunya dan
staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU
dajukan kepada DPR.
2.
Proses Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa RUU dapat diajukan
oleh Presiden kepada DPR, dan juag dapat diajukan oleh DPR sendiri. Preiden
mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa Sidang DPR.
DPR mempunyai hak amandeman terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden yaitu hak
DPR untuk mengubah, baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga
menjadi UU.
DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk
diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui permusyawaratan secara
demokratis dengan akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU untuk dimintakan
pengesahan kepada Presiden.
3.
Proses
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang DPR
Masa Sidang DPR
Rancangan Undang-undang yang akan dajukan oleh PResiden maupun DPR
diproses melalui permusyawaratan dalm masa persiadangan DPR, antara lain
sebagai berikut :
a.
RUU
yang diusulkan atau diajukan diterima
oleh DPR.
b.
DPR
mengagendakan jadwal waktu kapan pelaksanaan rapat Pemabahasn RUU dalam dalam
masa Persiadangan DPR.
c.
Setelah
ditetapkan jadwal waktu persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain
sebagai berikut :
1.
Tahap
pertama, DPR menyelenggarakan siding Pleno Membahas RUU
2.
Tahap
kedua, pembahasan RUU oleh Komisi dan Fraksi-fraksi di DPR.
3.
Tahap
ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi pendapat. Dan saran dari lapisan
masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesepurnaan dan perbaikan.
4.
Tahap
Keempat, siding Pleno Pengambilan Keputusan untuk menetapkan RUU menjadi UU.
Langganan:
Postingan (Atom)